Pendaftaran Jalur Zonasi TP 2023/2024
Pendaftaran :
Persyaratan :
- Jalur zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisib calon peserta didik di wilayah Provinsi Banten;
- Penetapan zonasi PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 adalah zona wilayah Provinsi Banten;
- Seleksi PPDB pada jalur zonasi menggunakan pengukuran jarak tempat tinggal/domisi calon peserta didik ke satuan pendidikan sesuai dengan titik koordinat satuan pendidikan pada dapodik yang dituju menggunakan pengukuran geospasial point to point berdasarkan radius jarak udara;
- Satuan pendidikan yang dituju melakukan verifikasi keabsahan dokumen persyaratan calon peserta didik dengan alamat pada kartu keluarga;
- Dalam hal jumlah pendaftar jalur zonasi melebihi daya tampung dan ditemukan hasil pengukuran jarak yang tetap sama maka prioritas urutan adalah berdasarkan pada usia calon peserta didik yang lebih tua;
- Domisili calon peserta didik didasarkan alamat rumah pada kartu keluarga atau surat keterangan domisilidari RT/RW yang dilegalisasi oleh Kelurahan/Desa setempat, yang menerangkan bahwa calon peserta didik tersebut telah tinggal sekurang- kurangnya 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal 19 Juni 2023. Bagi calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga disebabkan oleh bencana alam atau bencana sosial. dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/desa;
- Kuota peserta didik pada jalur zonasi paling sedikit adalah 50% (lima puluh persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan.
- Calon peserta didik yang memilih jalur pendaftaran zonasi dapat memilih 2 (dua) satuan pendidikan.
- Calon peserta didik yang DITOLAK atau TIDAK DITERIMA pada salah satu jalur, maka dapat mendaftar di jalur yang lain selama jadwal pendaftaran berlangsung;
- Calon peserta didik yang memilih salah satu jalur pendaftaran dan sudah dinyatakan DITERIMA, maka tidak dapat memilih jalur pendaftaran lain
- Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi menentukan titik kordinat domisili sesuai dengan alamat kartu keluarga (KK) ;
- Calon peserta didik yang sudah memilih jalur pendaftaran pada SMAN tidak dapat mengikuti pendaftaran pada jalur SMKN dan begitu sebaliknya.
Tata Cara Pendaftaran :
- Calon peserta didik melakukan pendaftaran mandiri secara daring/online melalui situs web klik https://ppdb.bantenprov.go.id ;
- Upload berkas pada website pendaftaran, terdiri dari :
- Ijazah SMP / Surat Keterangan Lulus (SKL) yang setara dengan Ijazah SMP / Ijazah program paket B / Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai / dihargai sama / setingkat dengan SMP;
- Kartu Keluarga (KK) yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 19 Juni 2023;
- Akte Kelahiran (Akte) / Surat Keterangan Lahir;
- Pas Photo 3 x 4 (latar belakang merah);
- Tangkapan Layar (ScreenShot Map) titik tempat tinggal ke SMAN 1 Tangerang
- Surat Pemyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum bila di kemudian hari data yang disampaikan tidak benar; Klik Format SPTJM
Tata Cara Daftar Ulang, Jalur Zonasi :
Persyaratan yang di bawa langsung ke SMAN 1 Tangerang saat Daftar Ulang Jalur Zonasi ,tanggal 12 s/d 14 Juli 2023, sebagai berikut:
- Cetak Tanda Bukti Lapor Diri pada : Lapor Diri
- Cetak Tanda Bukti Diterima, Pada : Cetak
- Foto copy Kartu Keluarga (KK), dengan menunjukan Kartu Keluarga (KK) asli
- Foto copy KTP Orang Tua
- Foto copy Akte Kelahiran, dengan menunjukan Akte Kelahiran asli
- Foto copy Surat Keterangan Lulus (SKL), dengan menunjukan SKL asli
- Pas Photo 3x4 = 1 lembar (warna latar belakang merah)
- Tangkapan Layar (ScreenShot Map) titik tempat tinggal ke SMAN 1 Tangerang
- Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum bila di kemudian hari data yang disampaikan tidak benar (bermaterai);
- Mengisi Formulir Daftar Ulang, klik link berikut: Isi Formulir Daftar Ulang (lihat pada menu alur daftar ulang)
(wajib diisi dengan benar karena akan tersambungkan dengan data dapodik sekolah)
Pada hari Sabtu, 15 juli 2023 pukul 07.30 siswa yang telah daftar ulang, masuk untuk mengikuti Pra MPLS
Komentar
apakah ada jalur medsos lain tempat kita bisa bertanya tanya secara online , terutama tentang ppdb 2024/2025 yg sedang berjalan
Sebaiknya jalur prestasi yg di perbanyak kuotanya
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Daftar Ulang PPDB SMA 2024/2025 Jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua
Bapak/Ibu yang putra putri nya dinyatakan DITERIMA sebagai calon peserta didik SMAN 1 Tangerang silahkan untuk segera LAPOR DIRI di web ppdb Provinsi Banten : ppdb.bantenprov.go.id Da
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Banten tahun 2024 jenjang SMA dan SMK, akan dibuka pada 19 Juni hingga 5 Juli 2024. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Di
Pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Pendaftaran : Persyaratan : Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti tugas orang tua/wali, anak guru dan tenaga kepe
Pendaftaran Jalur Prestasi TP 2023/2024
Pendaftaran : Persyaratan : Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan prestasi calon peserta didik baik prestasi akademik maupun pre
Pendaftaran Jalur Afirmasi TP 2023/2024
Pendaftaran : Persyaratan : Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu d
Hardiknas 2023 dan Moment Halal Bihalal 1444 H SMANITRA
Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2023 di awali dengan upacara bendera yang dipimpin oleh Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan SMA Negeri 1 Kota Tangerang Bpk. Sunarno, S. Pd. Dilanj
Pendaftaran Jalur Zonasi 2022
Jalur Zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan letak geografis, wilayah administratif dan letak satuan pendidikan terhadap domisili C
Pendaftaran Jalur Prestasi 2022
PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan prestasi calon peserta didik baik prestasi akademik maupun prestasi non akademik. Kuota calon peserta didik melalui jalur prestasi pal
Pendaftaran Jalur Afirmasi 2022
Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah
Pendaftaran Jalur Perpindahan Orang Tua 2022
Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti tugas orang tua/wali, anak pendidik dan tenaga kependidikan mempertimbangkan: Tempat
Adakah permintaan syarat2 lain seperti uang,karena anak saya tak kunjung informasi dari yang mengurusnya supri guru.