• SMA NEGERI 1 TANGERANG
  • Sukses dalam Prestasi, Unggul dalam Pelayanan, Santun dalam Pergaulan, Terdepan dalam Pembaharuan

Pendaftaran Jalur Zonasi

  1. Jalur Zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan letak geografis, wilayah administratif dan letak satuan pendidikan terhadap domisili Calon Peserta Didik di wilayah Propinsi Banten;
  2. Zona adalah kawasan atau area yang meliputi wilayah administratif pemerintahan dalam jarak terdekat (dalam satuan meter) dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah;
  3. Penetapan zonasi PPDB Tahu Ajaran 2022/2023 adalah zona wilayah Propinsi Banten;
  4. Seleksi PPDB pada jalur zonasi adalah jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik dengan satuan pendidikan sesuai dengan titik koordinat sekolah pada dapodik yang dipilih sesuai dengan daya tampung pada jalur zonasi;
  5. Domisili Calon Peserta Didik berdasarkan alamat rumah pada Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat. Yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah tinggal sekurang-kurangnya adalah 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal 15 Juni 2022;
  6. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial;


Tata Cara Pengajuan pendaftaran mandiri Jalur Zonasi SMAN 1 Tangerang:

  1. Klik tombol dan isi form pendaftaran berikut :     
  2. Menyerahkan berkas fisik/fotocopy dokumen ke sman 1 Tangerang untuk diverifikasi:
    1. Cetak Bukti Pendaftaran Online.
    2. Fotocopy Ijazah SMP / Surat Keterangan Lulus (SKL) yang setara dengan Ijazah SMP / Ijazah program paket B / Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai / dihargai sama / setingkat dengan SMP.
    3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022.
    4. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling sedikit 1 (satu) tahun, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
    5. Fotocopy Akte Kelahiran (Akte) / Surat Keterangan Lahir.
    6. Tangkapan Layar / Screen Shoot (SS) titik ke titik dari lokasi tempat tinggal ke SMAN 1 Tangerang

 Catatan :

Pendaftar yang sudah mengisi pendaftaran secara online di website sman1tangerang.sch.id untuk SEGERA MENGIRIMKAN BERKAS sebelum tanggal 18 juni 2022 jam 11.00.

Halaman Lainnya
Hardiknas 2023 dan Moment Halal Bihalal 1444 H SMANITRA

Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2023 dengan upacara bendera yang dipimpin oleh Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan SMA Negeri 1 Kota Tangerang Selatan Bpk. Sunarno, S. Pd. Dilanjut

05/05/2023 07:22 - Oleh Administrator - Dilihat 47 kali
Alur Daftar Ulang PPDB 2022/2023

SMA NEGERI 1 TANGERANG   1. Klik Menu Hasil Seleksi PPDB 2022/2023 2. Masukan Nomor Peserta Siswa 3. Klik Cetak tanda bukti diterima 4. Persyaratan yang di bawa saat Da

22/06/2022 02:32 - Oleh Administrator - Dilihat 7643 kali
Informasi Formulir Daftar Ulang PPDB SMA 2022/2023

22/06/2022 01:30 - Oleh Administrator - Dilihat 6346 kali
Pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti tugas orang tua/wali, anak pendidik dan tenaga kependidikan mempertimbangkan: Tempat t

30/05/2022 21:59 - Oleh Administrator - Dilihat 2591 kali
Pendaftaran Jalur Afirmasi

Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah

30/05/2022 21:51 - Oleh Administrator - Dilihat 2500 kali