• SMA NEGERI 1 TANGERANG
  • Sukses dalam Prestasi, Unggul dalam Pelayanan, Santun dalam Pergaulan, Terdepan dalam Pembaharuan

Pendaftaran Jalur Zonasi 2022

 

 

 

 

  1. Jalur Zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan letak geografis, wilayah administratif dan letak satuan pendidikan terhadap domisili Calon Peserta Didik di wilayah Propinsi Banten;
  2. Zona adalah kawasan atau area yang meliputi wilayah administratif pemerintahan dalam jarak terdekat (dalam satuan meter) dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah;
  3. Penetapan zonasi PPDB Tahu Ajaran 2022/2023 adalah zona wilayah Propinsi Banten;
  4. Seleksi PPDB pada jalur zonasi adalah jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik dengan satuan pendidikan sesuai dengan titik koordinat sekolah pada dapodik yang dipilih sesuai dengan daya tamping pada jalur zonasi;
  5. Dalam hal terjadi perselisihan jarak panitia satuan pendidikan melakukan verifikasi jarak dengan menggunakan satuan jarak terkecil meter atau dihitung bersama dengan calon peserta didik;
  6. Bila hasil perhitungan point to point hasilnya tetap sama maka prioritas urutan adalah berdasarkan pada usia calon peserta didik yang lebih tua;
  7. Domisili Calon Peserta Didik berdasarkan alamat rumah pada Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat. Yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah tinggal sekurang-kurangnya adalah 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal 15 Juni 2022;
  8. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial;
  9. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan propinsi, penetapan Calon Peserta Didik dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antara Pemerintah Daerah;
  10. Daya tampung bagi peserta didik dari luar propinsi diusulkan oleh satuan pendidikan kapada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan propinsi untuk mendapatkan ijin/persetujuan;
  11. Kuota peserta didik jalur zonasi adalah 50% (lima puluh persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan.

 

Tulisan Lainnya
Pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

Pendaftaran :   Persyaratan : Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti tugas orang tua/wali, anak guru dan tenaga kepe

11/07/2023 07:35 - Oleh Administrator - Dilihat 4315 kali
Pendaftaran Jalur Prestasi TP 2023/2024

Pendaftaran :   Persyaratan : Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan prestasi calon peserta didik baik prestasi akademik maupun pre

30/06/2023 22:19 - Oleh Administrator - Dilihat 16625 kali
Pendaftaran Jalur Zonasi TP 2023/2024

Pendaftaran : Persyaratan : Jalur zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisib calon

30/06/2023 18:59 - Oleh Administrator - Dilihat 4704 kali
Pendaftaran Jalur Afirmasi TP 2023/2024

Pendaftaran : Persyaratan : Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu d

13/06/2023 22:55 - Oleh Administrator - Dilihat 3449 kali
Hardiknas 2023 dan Moment Halal Bihalal 1444 H SMANITRA

Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2023 di awali dengan upacara bendera yang dipimpin oleh Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan SMA Negeri 1 Kota Tangerang Bpk. Sunarno, S. Pd. Dilanj

05/05/2023 10:58 - Oleh Administrator - Dilihat 910 kali
Pendaftaran Jalur Prestasi 2022

PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan prestasi calon peserta didik baik prestasi akademik maupun prestasi non akademik. Kuota calon peserta didik melalui jalur prestasi pal

24/05/2022 12:21 - Oleh Administrator - Dilihat 10469 kali
Pendaftaran Jalur Afirmasi 2022

Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah

24/05/2022 12:12 - Oleh Administrator - Dilihat 2880 kali
Pendaftaran Jalur Perpindahan Orang Tua 2022

Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti tugas orang tua/wali, anak pendidik dan tenaga kependidikan mempertimbangkan: Tempat

24/05/2022 12:07 - Oleh Administrator - Dilihat 2355 kali
Alur Daftar Ulang PPDB 2022/2023

SMA NEGERI 1 TANGERANG TAHUN 2022/2023   1. Klik Menu Hasil Seleksi PPDB 2022/2023 2. Masukan NISN Siswa 3. Klik Cetak tanda bukti diterima 4. Persyaratan y

07/07/2021 17:06 - Oleh Administrator - Dilihat 16730 kali
Pendaftaran Jalur Perpindahan Orang Tua 2022

Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didikyang mengikuti tugas orang tua/wali, anak guru mempertimbangkan: Tempat tugas orang tua/wali yang di

29/06/2021 19:12 - Oleh Administrator - Dilihat 15171 kali