Pendaftaran Jalur Prestasi 2022
PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan prestasi calon peserta didik baik prestasi akademik maupun prestasi non akademik. Kuota calon peserta didik melalui jalur prestasi paling sedikit 30% dari kuota/daya tampung. Dari seluruh kuota jalur prestasi tersebut dialokasikan 60% bagi calon peserta didik jalur prestasi akademik dan 40% dari jalur prestasi non akademik dengan rincian sebagai berikut :
Jalur prestasi bidang akademik ditentukan dari :
- Nilai rata-rata raport semester 1 sampai dengan semester 5 SMP/MTs sederajat dengan melampirkan Surat Keterangan Nilai Raport Peserta Didik dari sekolah asal, dikalikan dengan bobot akreditasi sekolah asal dengan rincian sebagai berikut :
- Akreditasi A bobotnya adalah 100%
- Akreditasi B bobotnya adalah 80%
- Akreditasi C bobotnya adalah 65%
- Belum Akreditasi bobotnya adalah 55%
- Sertifikat penghargaan bidang akademis pada tingkat internasional, nasional, propinsi, kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah.
- Pada jalur prestasi akademis satuan pendidikan dapat melakukan pengurutan calon peserta didik dengan metode sebagai berikut:
- Melakukan pembobotan nilai, 60% dari nilai rata-rata rapor ditambah 40% dari nilai bobot sertifikat penghargaan bidang akademis,
- Mengggunakan komposisi daya tampung calon peserta didik dari nilai rata rata rapor sebesar 60% dari kuota pada jalur prestasi akademis dan dari sertifikat penghargaan sebesar 40% dari kuota pada jalur prestasi akademis, atau,
- Menggunakan pembobotan nilai hanya dari nilai rata-rata rapor peserta didik atau hanya bobot nilai sertifikat penghargaan
Jalur prestasi non akademik adalah penghargaan pada tingkat internasional, nasional, propinsi, kabupaten/kota yang di selenggarakan oleh lembaga pemerintah atau induk organisasi yang diakui oleh Pemerintah, pada bidang seni, olahraga, keagamaan, dan lainnya:
Sertifikat penghargaan kejuaraan, dilegalisir dengan ketentuan sebagai berikut :
- Kejuaraan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kabupaten/kota pengesahan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten/kota setempat, tingkat propinsi nasional, dan/atau internasional disahkan oleh cabang dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi sesuai tingkat ketentuan.
- Kejuaraan dalam bidang olahraga, legalisasi dilakukan oleh organisasi cabang olahraga/koni tingkat kabupaten/kota/propinsi sesuai tingkat;
- Kejuaraan bidang lainnya legalisasi dilakukan oleh panitia penyelenggara atau lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut;
Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk memverifikasi piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan dapat melakukan uji kompetensi calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperoleh;
Penilaian prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Quran berdasarkan jumlah juz atau bagi non muslim berupa hafalan kitab suci berdasarkan jumlah bab yang dikuasai calon peserta didik.
Seleksi keagamaan dilakukan oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh masing-masing satuan pendidikan.
Dalam hal pendaftar jalur prestasi memiliki hasil seleksi yang sama, maka penentuan peserta didik dalam jalur prestasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Jika ditemukan hasil yang masih sama juga maka calon peserta didik dengan usia yang lebih tua.
Tulisan Lainnya
Daftar Ulang PPDB SMA 2024/2025 Jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua
Bapak/Ibu yang putra putri nya dinyatakan DITERIMA sebagai calon peserta didik SMAN 1 Tangerang silahkan untuk segera LAPOR DIRI di web ppdb Provinsi Banten : ppdb.bantenprov.go.id Da
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Banten tahun 2024 jenjang SMA dan SMK, akan dibuka pada 19 Juni hingga 5 Juli 2024. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Di
Pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Pendaftaran : Persyaratan : Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti tugas orang tua/wali, anak guru dan tenaga kepe
Pendaftaran Jalur Prestasi TP 2023/2024
Pendaftaran : Persyaratan : Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan prestasi calon peserta didik baik prestasi akademik maupun pre
Pendaftaran Jalur Zonasi TP 2023/2024
Pendaftaran : Persyaratan : Jalur zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisib calon
Pendaftaran Jalur Afirmasi TP 2023/2024
Pendaftaran : Persyaratan : Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu d
Hardiknas 2023 dan Moment Halal Bihalal 1444 H SMANITRA
Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2023 di awali dengan upacara bendera yang dipimpin oleh Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan SMA Negeri 1 Kota Tangerang Bpk. Sunarno, S. Pd. Dilanj
Pendaftaran Jalur Zonasi 2022
Jalur Zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan letak geografis, wilayah administratif dan letak satuan pendidikan terhadap domisili C
Pendaftaran Jalur Afirmasi 2022
Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah
Pendaftaran Jalur Perpindahan Orang Tua 2022
Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti tugas orang tua/wali, anak pendidik dan tenaga kependidikan mempertimbangkan: Tempat