Pendaftaran Jalur Afirmasi 2022
- Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, seperti :
1) Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
3) Kartu Pra Sejahtera (KPS); atau - Bukti keterangan tidak mampu dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum bila di kemudian hari data yang disampaikan palsu;
- Jika bukti yang disampaikan calon peserta didik melakukan sekolah wajib melakukan verifikasi dan menindaklanjuti hasil verifikasi;
- Peserta didik yang terbukti melakukan pemalsuan bukti dikenakan sanksi dikeluarkan dari satuan pendidikan;
- Calon peserta didik pendaftar jalur afirmasi berdomisili di Provinsi Banten; berdasarkan alamat rumah pada kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan daerah setempat, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah tinggal sekurang-kurangnya adalah 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal 15 Juni 2022, bagi calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga disebabkan oleh bencana alam atau bencana sosial.
- Kuota peserta didik pada jalur afirmasi sebanyak 15% (lima belas persen) dari total jumlah daya tamping peserta didik baru pada satuan pendidikan. Jika kuota 15% tidak terpenuhi, dilimpahkan ke kuota jalur prestasi.
- Dalam hal jumlah pendaftar jalur afirmasi melampaui kuota, maka penentuan peserta didik pada jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik terdekat dengan sekolah;
- Dalam hal ditemukan hasil yang masih sama juga, maka calon peserta didik dengan usia yang lebih tua.
Tulisan Lainnya
Hardiknas 2023 dan Moment Halal Bihalal 1444 H SMANITRA
Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2023 di awali dengan upacara bendera yang dipimpin oleh Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan SMA Negeri 1 Kota Tangerang Bpk. Sunarno, S. Pd. Dilanj
Pendaftaran Jalur Zonasi 2022
Jalur Zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan letak geografis, wilayah administratif dan letak satuan pendidikan terhadap domisili C
Pendaftaran Jalur Prestasi 2022
PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan prestasi calon peserta didik baik prestasi akademik maupun prestasi non akademik. Kuota calon peserta didik melalui jalur prestasi pal
Pendaftaran Jalur Perpindahan Orang Tua 2022
Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti tugas orang tua/wali, anak pendidik dan tenaga kependidikan mempertimbangkan: Tempat
Alur Daftar Ulang PPDB 2022/2023
SMA NEGERI 1 TANGERANG TAHUN 2022/2023 1. Klik Menu Hasil Seleksi PPDB 2022/2023 2. Masukan NISN Siswa 3. Klik Cetak tanda bukti diterima 4. Persyaratan y
Pendaftaran Jalur Perpindahan Orang Tua 2022
Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didikyang mengikuti tugas orang tua/wali, anak guru mempertimbangkan: Tempat tugas orang tua/wali yang di
Pendaftaran Jalur Afirmasi 2021
Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengankepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu daripemerintah pusat atau daerah se
Pendaftaran Jalur Prestasi
PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan prestasi calon peserta didik baikprestasi akademik maupun prestasi non akademik.Kuota calon peserta didik melalui jalurprestasi sejuml
Video Tutorial Pendaftaran
PPDB BANTEN 2021/2022 Jalur Zonasi
Alur Pendaftaran Jalur Zonasi PPDB SMAN 1 Tangerang TP 2021/2022
1. 2. Setelah login, pada website tersebut peserta : Mengisi Rata-rata nilai tiap semester dari semester 1 s.d. semester 5; Memilih Kepemilikan akta lahir, ada atau tidak, jik